Pengurusan STNK

Untuk proses perpanjangan Pajak kendaraan dan pengurusan STNK hilang dapat anda lakukan sendiri dengan membawa surat keterangan dari OTO bahwa BPKB masih menjadi jaminan. Untuk proses BBN dan Mutasi hanya dapat dilakukan melalui biro jasa yang ditunjuk oleh OTO. Berikut kami informasikan prosedur perpanjangan Pajak STNK, BBN dan Mutasi serta pengurusan STNK hilang :