Kembali Ke list

Perpanjangan STNK

Anda dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan ke SAMSAT dengan membawa Surat Keterangan Jaminan dan copy BPKB yang sudah dilegalisir oleh OTO yang dapat diminta ke kantor cabang OTO tempat Anda terdaftar sebagai debitur kami melalui kantor cabang kami.

Dokumen Persyaratan :
Perorangan
  • STNK asli
  • e-KTP asli yang masih berlaku
Badan Usaha
  • STNK asli
  • e-KTP asli Direktur (yang menandatangani Perjanjian Pembiayaan) yang masih berlaku

Untuk informasi lebih lanjut, dapat datang ke cabang OTO tempat Anda terdaftar sebagai debitur kami.