Anda dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan ke SAMSAT dengan membawa Surat Keterangan Jaminan dan copy BPKB yang sudah dilegalisir oleh OTO yang dapat diminta ke kantor cabang OTO tempat Anda terdaftar sebagai debitur kami melalui kantor cabang kami.
Dokumen Persyaratan : | |
Perorangan |
|
Badan Usaha |
|
Untuk informasi lebih lanjut, dapat datang ke cabang OTO tempat Anda terdaftar sebagai debitur kami.