Kembali Ke list

Ahli Waris (Konsumen meninggal dunia)

  • Surat Keterangan Ahli Waris asli dari Kecamatan/Notaris/Surat Wasiat
  • Surat Keterangan Kematian asli dari Rumah Sakit/Kelurahan/Catatan Sipil
  • Surat Kuasa asli bermaterai Rp. 10.000,- yang sudah ditandatangani oleh seluruh ahli waris (tercantum pada Surat Ahli Waris)
  • e-KTP asli seluruh ahli waris yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga asli